MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal :

  1. telah menolakĀ suatu pemberian gratifikasi;
  2. telah menerima gratifikasi; dan/atau
  3. telah memberikan gratifikasi.

Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Kabupaten Madiun paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  2. bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  3. spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;
  4. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;
  5. nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  6. nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  7. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

UPG Kabupaten Madiun berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

Formulir Pelaporan Gratifikasi pada UPG dapat diunduh dibawah ini

 

UNDUH FORM PELAPORAN

 

Laporan dapat disampaikan secara tertulis langsung ke Sekretariat UPG, melalui pos atau melalui email UPG Kabupaten Madiun.

 

Sekretariat UPG Kabupaten Madiun :
Inspektorat Kabupaten Madiun
Jl. MT. Haryono tlp/fax (0351) 453412
email : kabmadiun.upg@gmail.com CARUBAN