PEMBUKAAN MUSYAWARAH KABUPATEN ke VIII PMI

Bapak Wakil Bupati madiun H. HARI WURYANTO, SH, M.Ak berkenan menghadiri Pembukaan Musyawarah Kabupaten ke VIII Palang Merah Indonesia tahun 2018 yang diadakan di Gedung Eka Kapti rabu 3 Oktober 2018.

Beliau menuturkan bahwa PMI setiap lima tahun sekali wajib melaksanakan musyawarah, baik ditingkat Nasional, Provinsi, maupun tingkat Kab/Kota.
Esensi dari penyelenggaraan tersebut adalah :
1. Penyampaian pertanggungjawaban pengurus PMI tahun 2013-2018
2. Menyusun dan pengesahan program kerja untuk periode 5 th mendatang
3. Memilih dan menetapkan pengurus PMI periode 5 th mendatang

Dalam pelaksanaan musyawarah PMI di Kabupaten Madiun hari ini merupakan (Musyawarah Kabupten) MUSKAB pertama setelah disahkan UU no. 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan.
Dengan ditetapkannya UU tersebut, maka sebagai lembaga yang menangani bidang sosial kemanusiaan PMI mempunyai posisi yang sangat strategis. Disamping menjadi Aset daerah, PMI juga menjadi salah satu komponen dan armada pemerintah daerah yang melaksanakan tugasnya secara operasional di bidang sosial kemanusiaan.
Melalui Muskab ini, PMI harus berpegang teguh pada 7 prinsip yaitu :
1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan
Salah satu misi kemanusiaan yang mempunyai posisi strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat setiap saat adalah pelayanan kebutuhan darah. Dan dengan diterbitkannya PP no.18 tahun 1980 pemerintah menetapkan PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah indonesia. Oleh karena itu unit donor darah memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengerahan dan pelestarian pendonor darah
2. Menyelenggarakan pengambilan darah
3. Melakukan prosesn pengelolaan darah
4. Melakukan pengamanan darah
5. Mendistribusikan darah ke rumah sakit

Mengakhiri sambutan, Wakil Bupati mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, MUSYAWARAH KABUPATEN KE VIII PMI KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018 secara resmi DIBUKA.