PEMKAB MADIUN SOSIALISASIKAN PENYELENGGARAAN KLASIFIKASI TINGKAT KERAHASIAAN INFORMASI

Rabu, 28 Maret 2018 bertempat di Gedung Graha Eka Kapti, Puspem. Kab. Madiun di Mejayan-Caruban dilaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan klasifikasi tingkat kerahasiaan informasi pemerintah Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, dan dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Direktur BUMD, Hadir sebagai Narasumber pada kesempatan ini dari Badan Siber dan Sandi Negara dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim.
Sambutan tertulis Bupati Madiun, yang dibacakan Sekda. Ir. Tontro Pahlawanto, antara lain mengatakan bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan salah satu wujud konkrit dari proses demokratisasi di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, bahwa :
1. Informasi merupakan kebutuhan setiap orang bagi pegembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2. Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, dan
3. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Ditambahkan, bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik ini, klasifiaksi informasi publik terbagi atas informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tata kelola informasinya dilakukan guna menjamin Kerahasiaan, Keutuhan, Keaslian, dan Ketersediaan Informasi dapat menjadi bahan pengambilan keputusan yang tepat bagi pimpinan organisasi atau institusi. Dengan melalui para narasumber diharapkan terjadi Transfer of Knowledge guna mendapatkan Output yang diharapkan dalam pengelolaan informasi yang memiliki tingkat kerahasiaan