Penyuluhan Peraturan Perundangan di Bidang Hukum Pertanahan Pemerintah Kabupaten Madiun

Bertempat di Gedung PKK Kabupaten Madiun, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak membuka Penyuluhan Peraturan Perundangan di Bidang Hukum Pertanahan Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin 26/11/2018
Pada acara dihadiri Narasumber dari Pengembangan Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. DR. M. BAKRI, SH, MH dan Notaris Wilayah Kab. Madiun JOKO SANTOSO, SH, M.Kn, Asisten Adm Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Ka. OPD Kabupaten Madiun, Camat dan Kades/Lurah Mejayan, Sawahan, Madiun dan Dolopo.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Madiun, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan reformasi birokrasi terdapat 8 area perubahan yaitu organisasi, tatalaksana, peraturan perundangan, SDM Aparatur, pengawasan, akuntabilitas pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja.
Pelaksanaan penyuluhan peraturan perundangan di bidang hukum adalah salah satu tujuan memberikan tambahan wawasan bagi kepala desa dan kelurahan beserta perangkatnya, dalam melaksanakan sehari-hari sebagai pelayanan masyarakat untuk mewujudkan Kelurahan yang berwibawa.
Mengapa Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan penyuluhan pertanahan?
– permasalahan tanah merupakan isu yang sejak dulu perlu penanganan yang hati2
– produk peraturan perundangan di bidang Pertanahan sosialisasi belum menjangkau sampai aparat desa dan kelurahan
– aparatur dituntut profesional dan berintegritas
– aparatur dianggap paham dan tahu akan peraturan perundangan yang berlaku
Begitu juga dengan terbitnya Keppres RI Nomor 7 tahun 1979 tentang hukum pertanahan, yakni tertib administrasi Pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan. Selain daripada itu terbitnya keputusan Menteri Agraria nomor 5 tahun 1995 gerakan nasional tertib pertanahan atas dasar itu pemerintah menyelenggarakan penyuluhan terhadap aparatur desa dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 16 =