Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Membahas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun TA. 2020

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Dalam Rangka Membahas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun TA. 2020 diselenggarakan Senin (21/10) dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Madiun.

Pada kesempatan ini Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun. Pertanyaan, saran dan Himbauan dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera dipaparkan sedemikian rupa terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020 mengalami peningkatan sebesar 14 Miliyar 228 juta 535 ribu 423 rupiah 18 sen yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah beserta dengan upaya yang dilakukan jajaran Eksekutif. “Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem,” katanya.

Kebijakan 20% Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa dan pemberdayaan serta pembinaan masyarakat. Dengan program prioritas peningkatan sumber daya manusia (SDM) desa antara lain sosialisasi peraturan perundangan baru, pembekalan teknis dan pemantapan tugas dan fungsi perangkat desa, membentuk coaching clinic dan forum konsultasi teknis penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa serta penguatan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis aplikasi dan jaringan online, disampaikan sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDIP.

Diberikan jawaban juga atas pertanyaan realisasi pencairan Dana Desa (DD) dan ADD, anggaran Pilkades serentak di 57 desa se Kabupaten Madiun dan pelaksanaannya, peningkatan jalan Kepel-Bodag, pengembangan wisata di wilayah Kecamatan Kare, pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),bidang pendidikan, masyarakat miskin yang belum mendapat akses dibidang kesehatan dan solusinya serta bida infrastruktur sekaligus untuk menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Persatuan dan Fraksi Gerindra. Pembinaan pencak silat dan bidang tenaga kerja.

Untuk himbauan dan saran dari Fraksi PDIP dijelaskan terkait bidang aparatur dan pemerintahan desa, pembangunan pusat pemerintahan, pelayananan perijinan investor, peningkatan kepada PTT dan GTT yang sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Saran dan himbauan fraksi PKB meliputi belanja modal, grand design pariwisata Kabupaten Madiundan pengembangan Cagar Budaya Wisata Religi Sewulan dan Kuncen, pengawasan pendampingan keuangan desa dan penggunaan dana transfer kedesa serta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan LPSE. dari Fraksi Demokrat Persatuan terkait pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, jumlah masyarakat miskin, RTLH, anak kurang gizi dan pengangguran dan komparasi kebutuhan dan jumlah pegawai ASN serta pendaftarannya. Dari Fraksi Nasdem yaitu pengawasan kinerja OPD dan cara peningkatan pelayanan BUMB sesuai SOP, peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan, penyederhanaan pelayanan kesehatan pemegang kartu BPJS, penyediaan anggaran sosialisasi pelanggaran pembuangan sampah di banyaran sungai dan kegiatan preventif penanggulangan bencana, menyiapkan tiga TPA sesuai zona dan perda tentang pencemaran lingkungan hidup. Terakhir pertausaran dan himbauan dari Fraksi Gerindra yaitu update data pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja  serta pengembangan intensitas promosi produk usaha mikro.

“Saran dan masukan sudah kita tampung semua, dari sisi eksekutif saran akan kita tindaklanjuti tentunya dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta regulasi. Untuk prioritas kita sudah punya perencanaan yang baku, perencanaan mana saja yang akan diprioritaskan tentunya sesuai dengan Visi Misi yang ada,” paparnya.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono sebagai pemimpin rapat menyampaikan kata pengantar yang berisikan sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat (3) huruf a nomor 3 Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib  DPRD setalah melaksanakan Rapat Paripurna DPRD agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tanggal 9 Oktober 2019 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun.

Lanjut ketua DPRD, Bahwa pada prinsipnya pengambilan kebijakan dalam pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2020 akan disinkronkan dengan Visi dan Misi Kabupaten Madiun. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 154 ayat huruf b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 7 Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran, yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Berkaitan dengan itu, karena Bupati sudah menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD, maka selanjutnya kepada Anggota DPRD diberikan kesempatan untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut, dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Komisi DPRD dengan Pimpinan OPD Mitra kerja yang pelaksanaannya dimulai setelah acara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =