SIDANG PARIPURNA dalam rangka Pembacaaan Nota Bupati dan Ketua DPRD Tentang RancanganPeraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kabupaten Madiun tahun 2019

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fery Sudarsono, DPRD Kabupaten Madiun bersama Eksekutif menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembacaaan Nota Bupati dan Ketua DPRD Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kabupaten Madiun tahun 2019 di ruang rapat utama Gedung DPRD, Senin (11/11).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun bersama Tim Eksekutif telah mencapai kesepakatan usulan Raperda Non APBD dalam Perubahan Propemperda tahun 2019 yang nantinya akan dibahas bersama di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD sesuai jadwal yang telah di tentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD meliputi Reperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Dan Raperda inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami membacakan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Disampaikan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan merupakan sumber daya alam (SDA)  yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat, karenanya alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Untuk itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan adalah salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Tentang LP2B dan pemberdayaan masyarakat, terkait dengan LP2 memang sudah ada beberapa poin yang tidak relefan lagi sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya,” ujarnya.

Dikatakan, Kabupaten Madiun merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, sehingga mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga luasan LP2 hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan baik di Wilayah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur hingga Nasional. Kebijakan LP2B sebelumnya diatur dakam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer, dimana sistem ini kurang tepat jika dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur LP2B. Kekurangan dari sistem tersebut adalah kaidah penentuan lokasi LP2B di tetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikemudian digunakan sebagai pedoman penetuan zonasi sehingga perlu di cabut dan digantikan dangan Perda baru.

“Terkait dengan perda, semuanya dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan masyarakat kabupaten madiun agat tidak semakin berkurang,” paparnya.

Sementara untuk pedoman lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan di Dewan Kabupaten Madiun telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang lembaga Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan sudah tidak sesua dengan konteks yang terkandung datam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018, sehingga keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan perlu di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan cara yang ditempuh Pemkab Madiun dalam pemberdayaan masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan adalah berbasis pemberian kebutuhan dasar, dengan melakukan pemberdayaan dan program yang berbasis pemberdayaan ekonomi perlu disinkronkan antara peraturan yang diatas dan dibawah sehingga program penanganan kemiskinan bisa lebih maksimal.

“Terkait pemberdayaan karena ada permendagri yang baru, sepertinya tidak relevan lagi, ini penting segera dilakukan perubahan karena untuk menyelesaikan kemiskinan, ada 3 hal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan Perubahan perda LP2B untuk pertanian, tahun ini ditargetkan selesai untuk pembahasan Raperda LP2B. Penyelesaian Raperda diusahakan sesegera mungkin lantaran adanya rasa peduli berkaitan dengan investor yang akan masuk terkendala perda tersebut.

“Harapanny agar segera kita bahas dan kita selesaikan, kasian temen temen untuk kaitan investor yang mau masuk karena perda itu. Kaitan jawaban bupati kami setujui dan masih kita jawab bersama sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − nine =