BPN Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Aset Pemkab Madiun

 


Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, menerima sertifikat hak atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Madiun dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun di ruang rapat Sekda, Rabu (17/6). Penyerahan sertifikat secara simbolis ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya agar diakui negara.

Kepala BPN Kabupaten Madiun menjelaskan, warga desa yang ada di lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipersilakan segera menyertifikatkan aset tanahnya. Dengan mengacu pada ketentuan PTSL, dimana PNBP-nya adalah nol Rupiah. Menurutnya, mengenai penyiapan berkas disilahkan berkoordinasi dengan koorpas setempat, karena koorpas sudah mengumpulkan iuran dari masyarakat untuk persiapan pemberkasan. “Bagi desa-desa yang sudah di PTSL-kan namun asetnya belum tersertifikatkan, kami mohon maaf tidak bisa mengikuti program PTSL. Jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan hanya untuk pengukuran dan pemeriksaan. Untuk penerbitan SK-nya nanti 0 rupiah. Tentunya data yang diberikan kepada kami berupa reng-rengan dan kami terapkan pada angka yang maksimal,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Madiun mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Madiun yang telah menyelesaikan dan mensertifikatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun. “Sebenarnya sertifikat itu bentuk pengakuan atas pembelian tanah dari Negara kepada pemerintah, dan pemerintah kepada warganya. Seperti halnya kita sebagai masyarakat harus memiliki KTP sebagai data. Kalau kita tidak memiliki KTP, tidak akan diakui sebagai warga negara. Sama halnya dengan sertifikat untuk pengakuan akta tanah bagi warga yang diakui oleh negara,” ujar Sekda Madiun.


Oleh karena itu, Tontro sepakat untuk saat ini masing-masing berupaya untuk segera menyelesaikan akta tanah yang belum disertifikatkan. Baik itu milik masyarakat maupun milik pemerintah. Oleh karena itu, dirinya minta kepada seluruh pejabat daerah yang punya wewenang atas penyelesaian atas milik pemerintah daerah untuk memfasilitasi.
Terkait pensertifikatan tanah aset milik masyarakat, Tontro mengatakan, bagi masyarakat tidak usah takut untuk melaksanakannya, karena pihaknya akan memberikan fasilitasi kepada masyarakat. Ini bagian dari program Pemerintah Kabupaten Madiun, demikian juga terkait dengan bidang tanah yang dimiliki masyarakat yang sudah tersertifikasi tentunya akan ada jaminan hukum, dan jaminan bahwa aset itu bisa digunakan untuk jaminan yang lain.

Diakhir sambutannya, Tontro minta kepada BPN jika ada yang mengganjal agar berkoordinasi dengan masing-masing institusi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk meminimalisir permasalahan yang ada. Dan Sekda harap seluruh camat sanggup membantu. “Sebagai pejabat pemerintah harus memberikan fasilitas kepada masyarakatnya dalam hal ini berupa sertifikasi aset,” tandasnya. (don – nang – har/foto: hari humas)