BUPATI DAN TIM SIDAK MASKER DI WILAYAH IBU KOTA KABUPATEN MADIUN

Kegiatan gebrak masker untuk pencegahan penularan COVID-19 kembali digelar. Bupati Madiun bersama tim Gugus Tugas COVID-19 dan Polsek Mejayan melakukan sidak di wilayah Ibu Kota Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis malam (20/8). Dalam sidak tersebut, Bupati beserta tim mendatangi warung-warung yang berada di Alun-alun aruban dan angkringan yang berada wilayah Caruban. Bupati mensosialisasikan kewajiban memakai masker saat masyarakat berada di luar rumah. Tidak hanya itu, dirinya juga membagikan masker jika mendapati penjual dan pembeli yang tidak memakai masker.

“Kedepannya, di tempat-tempat keramaian masyarakat harus selalu mengenakan masker. Bila didapati penjual maupun pengunjung tidak memakai masker, warung akan disegel atau ditutup paksa oleh Satpol PP”, tegasnya. Saat itu juga, Bupati memerintahkan Kasatpol PP untuk rutin melakukan sweeping terutama warung bila penjual maupun pembeli tidak menggunakan masker. Jika warung tersebut disegel, hal ini juga disinggung Bupati, bahwa dirinya akan membuat Peraturan Bupati terkait Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pencegahan penyebaran COVID-19 sangat diperlukan kerjasama dari masyarakat. Saat ini belum ada vaksin untuk mengobati virus tersebut, sehingga hal yang paling mudah dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Meskipun dalam peta persebaran COVID-19 per tanggal 20 Agustus 2020 wilayah Kabupaten Madiun banyak yang sudah berzona hijau, kita tidak boleh lengah. Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, karena bisa dimungkinkan penambahan pasien yang terkonfirmasi positif bertambah bila kita tidak mematuhinya.

Seusai sidak, orang nomor satu di Kabupaten Madiun itu menghimbau seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker dimanapun berada. Apalagi saat di tempat keramaian atau di warung, penjual dan pembeli bisa tertular bila tidak menggunakan masker, pungkasnya. Bupati juga menghimbau kepada petugas parkir yang berada di Alun-alaun untuk melakukan screening kepada pengunjung yang tidak memakai masker. Bila didapati pengunjung/pembeli tidak memakai masker, diharap untuk kembali pulang atau tidak berkunjung di Alun-alun. Pemberlakuan ini akan belaku bila Perbup tersebut sudah disahkan.

“Memakai masker sudah menjadi kebutuhan kita dan tidak lagi sebagai perintah. Dengan mengefektifkan menggunakan masker, berarti sekaligus menjalankan program ini. Diharapkan dapat menjadi penghalang penyebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun”, tegasnya. (don-ols)