Senin, 24 September 2018 bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, H. Amad Dawami Ragil Saputra dan Hari Wuryanto resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2018 – 2023 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, bersama 11 Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilukada serentak Tahun 2018.
Setelah mengikuti prosesi pelantikan, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, bahwa beliau telah membuat rencana jangka pendek membangun Kabupaten Madiun yaitu membuat landasan supaya rencana jangka panjang bisa tercapai. Rencana jangka panjang tersebut meliputi implementasi pada visi dan misi. Yakni, aman, mandiri, sejahtera, dan berakhlak. Sedangkan yang menjdi prioritasnya adalah membuat konstruksi birokrasi yang kokoh agar bisa mengegolkan visi dan misi tersebut.
Ahmad Dawami yang biasa akrab disapa Kaji Mbing juga menyebut bidang pekerjaan yang tertuang dalam visi dan misi merupakan program prioritas. Namun, sebelum melangkah ke sana, pihaknya bakal mengoreksi dan membenahi birokrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD). Apa yang tertuang dalam visi dan misi merupakan satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan. Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tersandung kasus korupsi, misalnya, rencana jangka pendek yang bakal dikerjakan adalah Internal Inspektorat selaku lembaga pengawasan dibenahi
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam sambutannya antara lain meminta kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Ahmad Dawami-Hari Wuryanto dapat segera mewujudkan janji politiknya yang telah diucapkan. Demikian pula dengan 11 Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik. Beliau juga mengingatkan, bahwa masyarakat juga akan menagih janji, berjuang menuntut haknya, dan mengkritisi semua kebijakan yang dianggap tidak berpihak.
Proses pelantikan serentak diawali dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Juga pakta pakta integritas oleh belasan kepala daerah terpilih. Kemudian, secara bergantian Gubernur Jawa Timur Soekarwo berkenan menyematkan tanda pangkat dan jabatan ke masing-masing pasangan Bupati-Wabup dan Walikota serta Wakil Walikota. Disasikan oleh Ketua DPRD dan Partai, Penjabat (Pj) Bupati, dan Sekretaris Daerah, anggota Forkopimda juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing daerah.
Gubernur Jawa Timur Sekarwo juga menyebut bahwa Kepala Daerah yang baru, memiliki tanggung jawab membuat Rencana Jangka Pendek, Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program yang telah disusun sesuai visi dan misi hendaknya diselesaikan selambatnya tiga bulan setelah pelantikan. Soekawo juga berpesan agar dapat menjaga dan menguatkan hubungan dengan DPRD masing-masing. jangan terjadi konflik antara eksekutif dengan legislatif. Kawal perbaikan permasalahan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam membangun daerah harus mengacu pada visi dan misi Presiden RI Joko Widodo. Bupati dan Wali kota harus berpedoman pada Gubernur dengan tujuannya ada sinkronisasi dan harmonisasi dari daerah ke pusat menyesuaikan konteks daerah masing-masing. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mari menyatukan niat dan langkah demi kesejahteraan rakyat dan membangun Jatim.