BUPATI MADIUN: “AKAN ADA PENINDAKAN HUKUM BAGI YANG TIDAK MEMATUHI PERATURAN PPKM DARURAT”

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami bersama Forkopimda dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Madiun melaksanakan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat wilayah Kabupaten Madiun, Selasa malam (6/7) di Pendopo Muda Graha. Pertemuan ini membahas tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan selama tiga hari ini.

Masing-masing Satgas melaporkan, bahwa selama tiga hari pelaksanakan PPKM Darurat masih banyak warga, perusahaan, pedagang, dan restoran/rumah makan tidak mematuhi aturan PPKM yang tertuang pada Surat Intruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati. Mengetahui hal tersebut, Bupati bersama Forkopimda sepakat akan memberlakukan penegasan secara hukum kepada mereka yang tidak menerapkan intruksi tersebut. “Kita akan memberlakukan penegasan bagi para pelanggar intruksi tersebut. Tidak perlu ragu melakukan penegakan hukum kepada warga, pedagang dan perusaahan yang masih melanggar aturan PPKM Darurat. Lakukan patroli dengan humanis dan jangan sampai ada pertikaian hingga mengakibatkan kerumunan di lapangan”, tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati meminta kepada Satgas agar sering melakukan operasi yustisi di titik-titik yang sering terjadi kerumunan dan juga melakukan sidak di setiap restoran dan perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun.