BUPATI MADIUN: HAJATAN DENGAN HIBURAN DIPERBOLEHKAN, YANG DIATUR ITU TAMUNYA

Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) kedua tanggal 9 sampai 22 Maret 2021, Pemkab Madiun memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya mengizinkan kegiatan hajatan di wilayah yang berzona hijau.

“Setiap hajatan di zona hijau kita perbolehkan dan yang terpenting harus ada yang bertanggungjawab atas jalannya protokol kesehatan,” ujar Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Sabtu (13/3). Penanggungjawab yang dimaksud adalah utusan pihak keluarga penyelenggara hajatan. Sedangkan Kepala Desa juga harus bertanggung jawab atas jalannya hajatan tersebut.

“Tugas dari penanggungjawab adalah memastikan prokes berjalan dengan baik. Mulai dari pembagian jam tamu undangan, konsumsi, dan sebagainya,” jelas Bupati. Ditegaskannya, prokes harus tetap diterapkan agar Kabupaten Madiun segera berstatus zona kuning. Bupati Madiun bersama jajaran Forkompimda akan senantiasa melakukan pengawasan. “Saya berharap kesadaran masyarakat tetap tinggi. Sanksi akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Selain hajatan, tempat wisata sudah diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.  Restoran, warung makan, angkringan, PKL juga diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM mikro lanjutan ini, Pemkab Madiun pun mengizinkan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.