Bupati Madiun H. Ahmad Dawami bersama Forkopimda Kabupaten Madiun mengikuti zoom meeting launching aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) bagi pengguna smartphone di Indonesia. Aplikasi SINAR merupakan besutan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tidak perlu datang langsung, namun dapat dilakukan secara online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melaunching aplikasi tersebut yang digelar secara virtual. “Ini sudah menjadi komitmen kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat’’, ungkapnya. Aplikasi ini mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dimanapun berada. Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar ini.
Saat syarat sudah terpenuhi, SIM dapat dicetak setelah pemohon melakukan pembayaran yang juga secara online. Nah, untuk fisik SIM bisa diberikan melalui tiga cara. Diambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui PT Pos Indonesia. Tetapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.