Bupati Madiun Keluarkan Surat Edaran Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah

Bupati Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal 17 Maret 2020. Surat Edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan kondisi perkembangan di wilayah bahwa banyak siswa-siswi yang tidak memanfaatkan jam belajar dirumah sebagaimana mestinya. SE ini menegaskan agar orang tua murid melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar dirumah terhadap siswa-siswi mulai pagi sampai dengan malam hari. Selain itu, beliau menugaskan tenaga pendidik/guru untuk melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid. Bupati juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap siswa/siswi yang melanggar ketentuan kegiatan belajar dirumah.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati ini, dimohon kepada orang tua murid agar memantau putra-putrinya sehingga dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya disaat libur sekolah. Pihak Dinas Pendidikan sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa-siswi agar dikerjakan di rumah, dan nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Mohon kesadarannya dan kita cegah Covid-19 bersama-sama.