BUPATI MADIUN PAPARKAN MENGENAI PPKM SKALA MIKRO

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami memaparkan Instruksi Mendagri agar seluruh wilayah waijb melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, sebagaimana diterapkan di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur. PPKM mikro ini, jelas Bupati, skalanya lebih kecil menyentuh hingga tingkat RT dan Desa. Jika di RT tidak ada pasien COVID – 19, maka statusnya zona hijau. Apabila zona kuning artinya di RT tersebut terdapat 1 sampai 5 pasien COVID-19, zona orange berarti ada 6 sampai 10 pasien, dan diatas 10 pasien dinyatakan zona merah.

Mengenai aktifitas perkantoran, menurut Bupati masih dibatasi meski ada kelonggaran seperti WFH (work from home) menjadi 50 persen. Sementara bagi pedagang yang kemarin berjualan hingga pukul 19.00, kini diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. “PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing. Bagaimana RT yang dipimpin kepala desa menjaga lingkungannya dan memanajemen warga yang keluar masuk dari Desa masing-masing,” ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari APBD Des, sedangkan di Kelurahan akan dicover oleh Pemerintah Kabupaten. Untuk tempat ibadah, pembatasannya global 50 persen. Jika di tingkat RT masuk zona merah, maka warga setempat dianjurkan beribadah di rumah masing-masing. Dirinya menambahkan, mengenai penggunaan DD dan ADD akan ada petunjuk tersendiri. “Yang jelas penggunaannya untuk kebutuhan pasien, atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, dan membantu orang yang terpapar hingga kesembuhannya. Apabila memungkinkan, kalau ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaraan jenazahnya”, jelasnya.

“PPKM skala mikro sudah kami persiapkan. Kemarin PPKM tahap I memang kurang sukses, PPKM II kita masuk zona orange, tapi kami masih diwajibkan oleh instruksi Mendagri dan Gubernur agar menjalankan PPKM mikro ini,” ujar Bupati Ahmad Dawami.