Bupati Madiun Tanda Tangani Mou Retribusi Parkir Berlangganan  

Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Madiun, dan Kepolisian Resort Madiun Kota menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Madiun.

 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Senin (14/3) tersebut dilakukan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Kepala Bapenda Prov. Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, dan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi melaporkan, bahwa penandatangan MoU kali ini merupakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan jajaran terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum di Bidang Parkir Berlangganan secara efektif dan efisien.

“Perjanjian ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur” jelasnya

 

Bupati Madiun mendukung sepenuhnya kebijakan parker berlangganan ini, karena masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir pada beberapa titik di daerah Kabupaten Madiun. “Ini tentunya tidak merepotkan masyarakat Kabupaten Madiun. Di beberapa titik soal retribusi tidak semuanya ditarik biaya parkir. Bagi UMKM seperti yang di Alun-alun justru dibebaskan agar mereka bisa tumbuh” jelasnya.