Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kabupaten Madiun kembali diperpanjang. Pembatasan ini berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Salah satu poin dalam peraturan PPKM mikro kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Jam operasioinal pasar tradisional yang sebelumnya pukul 03.00 sampai 12.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB. Simak Edaran Bupati Madiun berikut ini.
https://madiunkab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/se-perpanjangan-PPKM-Mikro_001.pdf