Bupati Madiun H. Ahmad Dawami kumpulkan Camat se-Kabupaten Madiun untuk membahas penanganan pandemi guna meminimalkan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun, Jum’at (4/12). Pertemuan di Ruang Rapat Bupati tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bupati menguntruksikan kepada Camat apabila ada warga yang hendak berpergian atau datang di Kabupaten Madiun harus menyertakan surat keterangan rapid test. Bupati juga akan membuka layanan di 26 puskesmas untuk menyediakan rapid test. “Kita buka layanan rapid test di setiap puskesmas. Hal ini dimaksud bila ada warga yang berpergian/datang dapat tes di puskesmas. Tentunya harus disertakan surat dari desanya. Desa/kelurahan garda paling bawah harus bisa menyadarkan masyarakat untuk melakukan rapid test guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun”,tuturnya.
Bupati menegaskan bila ada karyawan perkantoran yang tidak enak badan atau sakit, harus segera diliburkan sampai sembuh. “Saya tidak mau lagi kecolongan kalaster baru di instansi. Kita harus bisa meminimalisir penyebaran virus ini”, tandasnya. Tak hanya itu, dirinya juga mengintruksikan agar kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19 ditingkatkan kembali. Demikian dengan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Tindakan preventif dan kegiatan terkait penanganan COVID-19 harus di hidupkan kembali. Pandemi berakhir dan kesehatan masyarakat tujuan utama kita”, jelasnya.