Bupati Sampaikan Empat Rancangan Perda Non APBD Tahun 2022 Pada DPRD

 

Empat rancangan peraturan daerah non APBD disampaikan Bupati Madiun kepada DPRD Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ferry Sudarsono, di Gedung Rapat Paripurna, Rabu (11/5). Adapun empat Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

 

 

Pertama, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menilai hal tersebut sebagai aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di era sekarang ini, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

 

 

Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun merupakan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak adalah merupakan hak setiap warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga harus diupayakan oleh setiap penyelenggara negara dari tingkat Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah.

 

 

“Untuk memperoleh penghidupan yang layak, harus dipenuhi dengan tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat yaitu pangan, sandang dan papan (perumahan),” jelas Bupati Madiun

 

 

 

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, dengan keterbatasan ruang untuk permukiman, maka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni sangat sulit terpenuhi bagi seluruh penduduk, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

 

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, Kaji Mbing sapaan akrab Bupati, menuturkan penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan hal yang biasa dalam suatu siklus organisasi, termasuk dalam Organisasi Perangkat Daerah. Penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

 

 

Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa. Adanya regulasi yang mengakibatkan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan kembali. Untuk mewujudkan keselarasan regulasi di daerah, perlu dilakukan penghapusan beberapa pasal yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa.

 

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun. Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, kegiatan diakhiri dengan bersalaman seluruh peserta.