Hari ini (13/3), Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Dengan didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun.
Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono. Penyerahan laporan keuangan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 56 Ayat 3 bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (hari-ols)