Pemerintah Kabupaten Madiun melaui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai sebesar 600 ribu rupiah kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Seni dan Pekerja Pariwisata di wilayah Kabupaten Madiun yang terdampak PPKM Level 4. Penyaluran Bansos itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali dan arahan Gubernur Jatim terkait percepatan penyaluran Bansos PPKM Level yang bersumber dari anggaran atau dana APBD Kabupaten/Kota.
“Hari ini, penyaluran Bansos tunai dilakukan serentak se Kabupaten Madiun, khusus para PKL, pekerja seni dan pekerja wisata yang terkena dampak PPKM Level 4. Kami memahami tekanan PPKM ini sangat kuat, terutama di bidang ekonomi. Kami mengambil kebijakan memberikan bansos ini untuk meringankan beban ekonomi mereka, jelas Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami usai meninjau penyaluran Bansos tunai di Pendopo Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Minggu (25/7).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, ada sekitar 1.553 orang yang mendaftar sebagai penerima Bansos tunai tersebut. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebagian ada yang sudah menerima Bansos, seperti BPNT, PKH, BST maupun BST – DD. “Yang belum menerima kali ini, kami akomodir untuk menerima Bansos tunai di tiap kecamatan, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Madiun,” jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma, mengatakan bahwa penyerahan bansos tunai kepada KPM ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 dengan cara pencairan oleh tim kecamatan. Adapun penjadwalan penyaluran bansos tunai JPS kepada KPM di wilayah masing – masing kecamatan tersebut paling lambat pada hari Minggu (25/7) dan dilaporkan ke Dinsos Kabupaten Madiun paling lambat Selasa (27/7). “Pemanfaatan Bansos tunai oleh KPM ini harus digunakan untuk keperluan sehari – hari ” jelasnya.