Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Madiun Bentuk Satgas
Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat. Hal ini menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Hingga saat ini, masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok, salah satunya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Kabupaten Madiun, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk mengimplementasikan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Sebelum melaksanakan tugasnya, para Satgas mendapat prmbekalan selama dua hari di RM Orient Tarzan Saradan, Selasa (8/11/ 2022). Dr. Anies Djaka Karyawan selaku…