Senin (31/5) ini, berlangsung Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap 3 (tiga) Raperda non APBD Kabupaten Madiun di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono, dihadiri para anggota DPRD, serta turut hadir dari ekskutif Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto, dan sejumlah pimpinan OPD.
Pengambilan keputusan bersama pada sidang paripurna atas pembahasan terhadap 3 (tiga) Raperda non APBD yakni (1) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, (2) Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (3) Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Bupati menyampaikan, bahwa 3 (tiga) Raperda ini sesuatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Pertama perda lingkungan hidup, mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar, jadi ketika ekonomi tumbuh harus diiringi dengan pengelolaan sampah yang baik dan tidak membawa dampak lingkungan. Perda ini mengajak seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tersebut. Kedua, perda tentang air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang pentingnya air bersih di masyarakat. Ketiga, perda tentang perubahan RPJMD karena sesuai kondisi pandami COVID-19, teramasuk konstraksi ekonomi dan pendanaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. “Ini kita rubah agar menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini”, ujar Bupati.