Dukung Sistem Keamanan Informasi, Pemkab Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Untuk mendukung sistem keamanan informasi pada pelaksanaan e-government, maka Pemerintah Kabupaten Madiun beberapa waktu yang lalu telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun.

Untuk mensukseskan pelaksanaan Sertifikat Elektronik, maka pada Selasa (28/7), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik melalui video conference. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh OPD Kabupaten Madiun dari masing-masing OPD ini menghadirkan Sandhi Prasetiawan dan Rachmadiar Prima sebagai narasumber yang berkompeten di bidangnya.


Bupati Madiun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Suhardi antara lain menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Kehadirannya sangat praktis karena tidak perlu membawa banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital atau menambahkan sertifikat digital pada dokumen.

Sementara itu, Sandhi Prasetiawan menerangkan, bahwa keunggulan pemanfaatan sertifikat elektronik berikut penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah memiliki kekuatan hukum sah sebagaimana tanda tangan fisik. “Sertifikat elektronik ini juga dijamin keamanan, kemudahan, dan kecepatannya. Namun perlu menyiapkan verifikator untuk memverifikasi keabsahan tanda tangan elektronik ini”, ungkapnya.

Untuk mengecek keaslian dokumen elektronik, pada kesempatan ini Rachmadiar Prima dari BSrE melakukan demonstrasi berikut cara membubuhkan TTE dihadapan seluruh peserta. “Cukup dengan mengambil gambar barcode, maka akan muncul profil dokumen yang diinginkan. Barcode itu akan menelusuri asal dokumen atau pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen yang diinginkan”, jelasnya.
Diinformsikan pula, bahwa sampai saat ini terdapat 252 Instansi Pusat, Daerah, dan Universitas yang menggunakan layanan BSrE. Apalagi di masa tanggap darurat pandemi COVID-19 ini, suatu institusi bisa tetap produktif karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien berkat bantuan TTE. (rob-nang-ols)