Forkopimda Kabupaten Madiun Adakan Pertemuan dengan Serikat Pekerja untuk Sosialisasi UMK

Dalam rangka sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Madiun (UMK) tahun 2022, maka Selasa (23/11), digelar pertemuan Forkopimda dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Madiun yang dihadiri langsung oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami. Tampak hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro.

Dalam kesempatan ini, Bupati menjelaskan investasi bisa berkembang namun ada faktor pendukung seperti jaminan keamanan sehingga investor merasa aman. Bupati mengaku senang manakala ada investor dalam menjalankan usahanya memerlukan padat tenaga kerja dan sinkron dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Madiun. Hal ini sebagai upaya mengurangi angka pengangguran.

Karena perkembangan perusahaan dengan laju perkembangan pengangguran tidak seimbang, sehingga salah satu opsi untuk mengurangi pengangguran khususnya di Kabupaten Madiun juga dengan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, Bupati siap jika di hari buruh nanti ada diskusi antara dirinya (Forkopimda) dengan buruh untuk mendengarkan aspirasnya dalam rangka mengurangi pengangguran.

Heru Kuncoro menjelaskan usulan UMK Kabupaten Madiun tahun 2022 ke Provinsi Jatim dikisaran angka Rp. 1.958.410,31. Angka tersebut naik 0,35 persen dari tahun lalu dan jumlah ini tertinggi ketiga se-Karisidenan Madiun. Yang jelas menurutnya, angka tersebut sudah melalui tahapan dan sudah masuk dalam tim rumus untuk penghitungan UMK. Besaran UMK ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.

Ditanya jika ada pihak yang mengadu lantaran ada perusahaan tidak melaksanakan UMK, Kadisnaker mengaku pihaknya siap menampung dan menindalanjuti masalah hak pekerja ini sepanjang ada pengaduan resmi. “Harapan kita UMK ini untuk menentukan upah minimal bagi pekerja yang bekerja antara 0 sampai 1 tahun, sedangkan yang diatas 1 tahun ada skala gaji,” jelasnya.