Fraksi Minta Penjelasan, Bupati Akan Rapatkan

Setelah melakukan pembahasan, akhirnya 6 Fraksi DPRD Kabupaten Madiun sependapat terhadap 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 yang diajukan Pemda Senin lalu. Meski mereka minta penjelasan lebih dan ada beberapa catatan. Sikap politik 6 fraksi itu terungkap setelah masing-masing juru bicara fraksi membacakan hasil bahasan mereka terhadap 6 Raperda Non Anggaran sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.

Sidang DPRD Kabupaten Madiun dibuka oleh Ketua DPRD Madiun dan dihadiri tiga Wakil Ketua beserta anggota. Hadir pula dari ekskutif, Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Sekda, pimpinan OPD, direktur BUMN/BUMD, dan pejabat Forkopimda.

Seperti pada Raperda tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028, semua fraksi, yakni Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Kembangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Pratai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya sependapat namun harus tetap dikoodinasikan dengan KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada, dan harus dihitung secara matang agar tidak menjadi beban keuangan daerah.

Mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, semua fraksi juga setuju dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Madiun. Namun Fraksi Nasdem meminta Pemda mempersiapkan tempat khusus merokok bagi masyarakat yang merokok pada tempat-tempat yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, semua fraksi juga sependapat namun minta penjelasan.

Fraksi-fraksi minta obyek wisata Umum bisa berkembang pesat dan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap PAD, bahkan fraksi juga minta penjelasan target PAD yang dihasilkan dari lahirnya Raperda penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Obyek Wisata Umbul dan revisi retribusi jasa umum, kepada Pemkab Madiun.

Setelah mendengar pandangan umum dari 6 Fraksi, Bupati Madiun saat ditemui menegaskan, hal itu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti agar Perda yang disahkan nanti benar-benar mengakomodir dari semua sisi dan semua lini. Misalnya, Raperda tentang kawasan bebas rokok dan Raperda retibusi akan rapatkan kembali karena produk hukum Pemda itu sudah lama tidak direvisi. “Muaranya untuk peningkatan PAD Kabupaten Madiun,” tegas Bupati Madiun. (don – nang – ols – foto: hari/humas