Sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, Kabupaten Madiun merupakan salah satu wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat COVID-19. Pemberlakuan ini mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan yang perlu dicermati selama PPKM Darurat ini. Unduh Instruksi Mendagri di bawah ini.