Jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD terlaksana Sidang Istimewa DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, Jum’at 26/7/2019

Dalam Jawab Bupati ini, menjawab atas pertanyaan dari Sdr. Nurokhim, ST dari Frasi Kebangkitan Bangsa, H. Moh Arifin, S.Pdi dari Frasksi Karya Pembanguanan Sejahtera, Budiono dari Fraksi PDI Perjuangan, Retno Wahyu Setyorini, SE dari fraksi Partai Demokrat, dan Guntur Setyo, SE dari Fraksi Gerindra.

Selanjutnya Bupati membacakan jawaban atas pertanyaan saran dan himbauan dari pandangan fraksi-fraksi tersebut. Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah

Atas pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera terkait dengan kenaikan Pos Pendapatan Asli Daerah dan Pos lain – lain pendapatan daerah yang sah dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar 6 Milyar 967 Juta 422 Ribu 783 Rupiah 58 sen  berasal dari :
  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan sebesar 518 Juta 989 Ribu 788 Rupiah 58 sen dengan rincian :
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD Bank Jatim mengalami kenaikan sebesar 49 Juta 317 Ribu 322 Rupiah 58 sen;
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD PDAM mengalami kenaikan sebesar 266 Juta 229 Ribu 966 Rupiah;
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD Umbul mengalami kenaikan sebesar 203 Juta 442 Ribu 500 Rupiah.
  1. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar 6 milyar 694 juta 897 ribu 225 rupiah, berasal dari :
  • Hasil Penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan mengalami kenaikan sebesar 1 milyar 120 juta 998 ribu rupiah;
  • Penerimaan jasa giro mengalami kenaikan sebesar 25 juta rupiah;
  • Penerimaan Bunga Deposito mengalami kenaikan sebesar 2 milyar rupiah;
  • Pendapatan BLUD mengalami kenaikan sebesar 3 milyar 703 juta 295 ribu 425 rupiah.

Sedangkan peningkatan Pendapatan Daerah yang berasal dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Peningkatan Dana Perimbangan

Akumulasi penambahan Dana Perimbangan sebesar 304 Juta  699 Ribu  rupiah dikarenakan adanya kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 140 tahun 2018.

  1. Peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Akumulasi penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah  sebesar 5 Milyar 763 Juta  153 Ribu 211 Rupiah dikarenakan adanya kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi meliputi Dana Bagi Hasil  dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra

  1. Kenaikan Belanja Daerah

Kenaikan Belanja Daerah sebesar 164 Milyar 565 juta 456 ribu 607 rupiah dipergunakan antara lain untuk program dan kegiatan prioritas meliputi :

  • Pemberian jaminan kesehatan masyarakat miskin ;
  • Pengadaan ambulance ;
  • Pengadaan sarpras pelayanan ;
  • Perlindungan dan konservasi SDA ;
  • Pengelolaan ruang terbuka hijau ;
  • Rehabilitasi / pemeliharaan berkala jalan ;
  • Rehabilitasi jaringan irigasi ;
  • Pembangunan ATM center 6 anjungan di Puspem ;
  • Pengadaan tanah balai penyuluh pertanian kebonsari ;
  • Pengadaan tanah monumen lubang Sodo ;
  • Pengadaan tanah untuk Polres ;
  • Pengadaan tanah untuk pos polisi ;
  • Grand desain bantaran kali Madiun dan kali mati untuk pengembangan wisata ;
  • Penyusunan profil pariwisata Kabupaten Madiun ;
  • Pengembangan sarpras insfrastruktur pertanian ;
  • Pengembangan sarpras perkebunan ;
  • Biaya pengamanan Pilkades ;
  • Evaluasi sakip perangkat daerah ;
  • Pendidikan dam pelatihan ASN ;
  • Pembangunan pos jaga perlintasan kereta api dan pintu kereta api.

Adapun saran terkait kenaikan belanja dilakukan pengawasan ketat  terhadap pelaksanaan anggaran diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan mengefektifkan pelaksanaan pengawasan baik kepada stake holder dan masyarakat serta memanfaatkan waktu seefektif mungkin agar penyerapan dan pelaksanaannya dapat memberikan dampak positif dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PDI Perjuangan

  1. Kenaikan Belanja Pegawai

Penambahan anggaran belanja pegawai pada belanja tidak langsung sebesar 5 Milyar 209 Juta 613 Ribu 456 Rupiah  dialokasikan untuk kekurangan gaji dan tunjangan PNS, Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS, dan kenaikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

  1. SILPA

Saran terkait perencanaan yang lebih matang serta program-program ditahun 2018 yang belum terlaksana bisa direalisasikan dalam Perubahan APBD TahunAnggaran 2019 sehingga  tidak terjadi SILPA yang terlalu besar diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Penanganan untuk akses jalan pada ruas jalan Moneng-Kenongorejo dan Kenongorejo-Dawuhan telah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2019. Sampai saat ini kegiatan tersebut masih dalam proses tender. Sedangkan untuk perbaikan jalan lainnya dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

  1. Anggaran kelurahan

Dapat kami sampaikan bahwa anggaran kelurahan saat ini sudah disesuaikan dengan anggaran di desa dengan alokasi paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di Kabupaten Madiun ditambah dengan alokasi DAU Tambahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 187/PMK.07/2018 tentang penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Memperhatikan pertanyaan, himbauan dan saran dari Yth. Anggota Dewan dari  Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Saran Terkait Penambahan dan Pergeseran Anggaran

Saran terkait penambahan dan pergeseran anggaran hendaknya didasarkan pada skala prioritas yang mendesak dengan memperhatikan daya serap masing-masing OPD sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersedia diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) dan Jaminan kesehatan Masyarakat Miskin

Jumlah Jiwa Masyarakat Miskin di Kabupaten Madiun yang masuk Basis Data Terpadu Kemiskinan Kementerian Sosial Republik Indonesia per Bulan Januari Tahun 2019 berjumlah 254.131 Jiwa. Sedangkan khusus masyarakat Kabupaten Madiun  yang masuk Program  Jaminan Kesehatan Nasional baik berasal dari  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Madiun dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pembiayaan dari APBN berupa KIS PBIN per 1 Juli 2019 sejumlah  226 Jiwa, terdiri dari :
  • Basis Data Terpadu (BDT) sejumlah 170 Jiwa;
  • Diluar Basis Data Terpadu (Non BDT) sejumlah 065 Jiwa.
  1. Pembiayaan dari APBD berupa KIS PBID per 1 Juli 2019 sejumlah 680 Jiwa

Sedangkan masyarakat Miskin di Kabupaten Madiun yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat dan  jaminan kesehatan  sebesar 17.790 Jiwa atau kurang lebih 7% dari angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Madiun .

Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PDI Perjuangan

  1. Kegiatan/Even diluar Sepasar Ing Madiun (SEPASMA)

Saran terkait kegiatan / event diluar SEPASMA yang bisa membuat Kota Caruban lebih semarak dan meningkatkan perekonomian rakyat diperhatikan.

Rapat Dewan yang terhormat,

                Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kecamatan

Diinformasikan bahwa untuk Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada APBD Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan di 5 lokasi dari 4 Kecamatan di Kabupaten Madiun meliputi :

  • Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu;
  • Kelurahan Wungu Kecamatan Wungu;
  • Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo;
  • Kelurahan Pandean Kecamatan Mejayan;
  • Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun.

Adapun saran terkait pembangunan RTH dimasing-masing Kecamatan diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah.

  1. Pengadaan Tanah Balai Penyuluh Pertanian di Kebonsari

Pengadaan tanah di Kebonsari itu rencananya untuk pembangunan Balai Penyuluh Pertanian yang mana berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi dan edukasi / percontohan bagi kelompok tani.

Selanjutnya Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ini merupakan program dari Kementerian Pertanian. Salah satu persyaratan dalam pembangunan BPP tersebut, Pemerintah Daerah harus menyiapkan lahan. Proses pembangunan BPP ini akan dianggarkan dari Kementerian Pertanian.

  1. Monumen Lobang Sodo

Mounumen Lubang Sodo adalah tempat asli dimana para korban dibunuh pada peristiwa Madiun 1948, beberapa korban sudah dipindah di Pemakaman Umum Wilayah Dagangan. Pembangunan monumen tersebut  merupakan upaya pemerintah Kabupaten Madiun untuk membangun sebuah tanda guna menghormati para Kyai, Ulama/tokoh agama (salah satu tokohnya Kyai Sidik) dalam melawan paham komunis. Monumen dimaksud akan dibangun di Dusun Jatirejo, Desa Kresek, Kecamatan Kresek sekaligus menanamkan jiwa patriotisme kepada generasi penerus yang berakhlakul qarimah serta untuk menghapus stigma sebagai daerah PKI.

Dari aspek pariwisata, dengan dibangunnya Monumen Lubang Sodo tentunya akan menjadi paket wisata antara Grape, Monumen Kresek dan Monumen Lubang Sodo

  1. Pos Jaga Lintasan Kereta Api dan Pintu Kereta Api

Pengelolaan perlintasan sebidang menjadi urusan wajib Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mempertahankan perlintasan sebidang dengan alat keselamatan akan menjamin kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat meningkat, lancar dan aman serta menghilangkan disparitas pembangunan antar wilayah yang dilintasi jalur kereta.

  1. Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

Dalam pembangunan infrastruktur yang rusak diterjang banjir tidak semuanya menjadi tanggung jawab BPBD untuk mengajukan proposal ke propinsi maupun BNPB.

Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dialokasikan anggaran perbaikan infrastruktur pasca bencana dengan lokasi Desa Tempursari, Sumberejo & Bulakrejo.

  1. Antisipasi Musim Kemarau Pada Musim Tanam

Dalam rangka antisipasi musim kemarau pada musim tanam, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah antara lain dengan melakukan :

  • Pengaturan pola tanam yang diterapkan oleh petani lapangan di masing-masing kecamatan.
  • Mengoptimalkan sumber-sumber air antara lain:
  • Mempercepat bantuan pembangunan sumur submersible dan pembangunan jaringan irigasi agar bencana kekeringan dapat segera diatasi.
  • Mengajukan bantuan untuk bencana kekeringan melalui cadangan benih nasional terutama jagung.

Rapat Dewan yang terhormat,

Memperhatikan pertanyaan, saran  dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat tentang :

  1. Penataan Bantaran Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan

Penataan Bantaran Kali Madiun diarahkan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang difungsikan untuk wisata dan kegiatan UMKM.

Dari sisi Visi Berkah merupakan penanganan preventif prostitusi dan dari sisi kesehatan sebagai upaya pencegahan penyakit menular.

  1. Penataan Pasar Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan

Saran diperhatikan dan  diupayakan untuk dilakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

  1. Penganggaran Rencana Pemekaran Wilayah

Beberapa hal yang berkaitan dengan pemekaran kecamatan yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun 2019 dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  • Akan dilakukan sosialisasi pemekaran kecamatan dengan narasumber dari Direktorat Kecamatan Bina Admninistrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur dengan peserta sosialisasi adalah Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat dari Kecamatan.
  • Pada tahun 2019 sedang dilakukan kegiatan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Mejayan, sedangkan untuk penegasan batas desa di kecamatan lain yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran akan kami lakukan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2020.
  • Berkaitan dengan penyusunan Kajian Teknis Pemekaran Kecamatan tidak dapat dilakukan pada Perubahan APBD Tahun 2019 dikarenakan keterbatasan waktu dan anggaran sehingga direncanakan akan dilakukan pada APBD Tahun 2020.
    1. Serapan Anggaran Semester I di Tahun Anggaran 2019

Sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2019 serapan anggaran seluruh OPD di Kabuaten Madiun mencapai 34,12 % dengan rincian :

  • Lingkup Dinas mencapai 30,28 %;
  • Lingkup Badan mencapai 45,17 %;
  • Lingkup Bagian mencapai 27,65 %;
  • Lingkup Kecamatan mencapai 39,93 % dan;
  • Lingkup Kelurahan mencapai 14,46 %.

Sedangkan terkait percepatan penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Madiun telah melakukan upaya melalui kegiatan diklat pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi penyerapan, percepatan proses lelang/tender dan peningkatan koordinasi lintas OPD.

  1. Anggaran Program Peningkatan Pelayanan JKN dan Program Pelayanan Kesehatan

Peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat peserta JKN pada FKTP Mlilir, Jetis, Madiun, Dimong, Sawahan dan Klagenserut itu merupakan kegiatan yang bersumberdana SILPA JKN 2018  (SILPA dapat digunakan  setelah melalui penghitungan pada tahun berjalan)

Program Kegiatan di Dinas Kesehatan pada tahun 2019 dicukupi dari dana Pajak Rokok sedangkan pelaksanaan kegiatan dana pajak rokok harus mengacu pada juknis Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat No. 40 Tahun 2016. Kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan tradisional  tidak bisa dilaksanakan dengan menggunakan dana pajak rokok karena tidak sesuai dengan juknis, maka  kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan tradisional  dilaksanakan dengan anggaran dana DAU. kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan tradisional merupakan upaya kesehatan perorangan yang wajib dilaksanakan pada puskesmas sebagai  pengembangan budaya.

  1. Program Prioritas Bidang Pertanian
  • Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Infrasruktur Pertanian menjadi prioritas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi tanaman pangan khususnya padi melalui kecukupan ketersediaan air irigasi. Hal ini juga menyesuaikan dengan regulasi yang ada bahwa untuk alokasi anggaran infrastruktur minimal harus mencukupi 25 %.
  • Adapun dukungan suprastruktur dalam upaya peningkatan produksi tanaman pangan berupa pembentukan pola pikir dan sosial petani. Sebagai pelaku utama usaha tani tanaman pangan sudah dilaksanakan melalui Sekolah Lapang IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irigation Project.

Rapat Dewan yang terhormat,

Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Program Prioritas pada Perubahan APBD 2019

Atas pertanyaan dari yang terhormat Fraksi Partai Gerindra dapat kami sampaikan bahwa program dan kegiatan prioritas dimaksud untuk mendukung tercapainya visi misi Kab. Madiun tahun 2018 – tahun 2023 agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat terealisasi, maka kami akan mengoptimalkan monitoring dan evaluasi.