Jelang Salat Idul Fitri, Gubernur Jatim Paparkan Syarat Pelaksanaannya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Salat Idul Fitri 1442 H, sebagaimana adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami bersama Kapolres Madiun, Dandim 0803, dan pimpinan OPD terkait, mengikuti rakor tersebut secara virtual dari Pendopo Muda Graha, Minggu (9/5).

Dalam rakor tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H diperbolehkan dengan pembatasan per desa dan kelurahan, bukan kabupaten/kota. “Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah,” jelas Khofiah.

Dirinya menambahkan, khotbah hanya dilakukan 7 hingga 10 menit dan imam membaca surah pendek. Sementara untuk kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10% dari total kapasitas, sedangkan takbir keliling di jalan raya tidak akan diperkenankan.

Selain itu, Khofifah juga mengatakan protokol kesehatan saat Salat Idul Fitri agar dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro. “Kalau ada panitia senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman. Mudah-mudahan kepala daerah dapat melakukan pemetaan zonasi PPKM Mikro di masing-masing daerah dengan memecah konsentrasi, seiring dengan pengendalian COVID-19 di Jatim,” tuturnya.