KAJARI KAB.MADIUN MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA UMUM

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, melakukan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten, Kamis (19/07/2018) pagi.

Pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kab. Madiun, Ketua Pengadilan Kabupaten Madiun, Kepala Lapas Madiun serta pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Adapun pemusnahan barang bukti ini adalah berupa shabu-shabu seberat 6.371gr yang berasal dari 14 perkara, ganja seberat 3.24gr berasal dari 3 perkara, obat-obatan sebanyak 501 butir dari 8 perkara dan jamu 31 botol.

Kepala Kajari negeri Kabupaten Madiun mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti Dimana perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kab. Madiun dan sudah memiliki hukum tetap, sehingga kita dapat melakukan pemusnahan. Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke 58 tahun 2018. Dan pemusnahan ini sangat penting untuk dilakukan mengingat bahwa narkotika dan sejenisnya merupakan barang yang sangat riskan, karena untuk penyimpanannya pun bersifat khusus, penuh kehati-hatian, dan kewaspadaan. Dan tugas jaksa bukan hanya menyidangkan tapi juga sampai tuntasnya pelaksanaan adalah eksekusi dari barang bukti itu sendiri. Oleh karena itu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut sehingga tidak ada beban dan kekhawatiran lagi