KI Jatim Sosialisasikan PerKI Nomor 1 Tahun 2021, Ketua KI Jatim : Harus Kita Jalankan dan Patuhi Bersama

 

 

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Komisi informasi Jatim gelar sosialisasi ke Pemkab dan Pemkot se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang, Jumat (22/4/2022) siang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010.

Dikatakannya, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang baru ini akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.

“Mudah-mudahan PerKI ini nantinya bisa menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Imadoeddin, dengan lahirnya PerKI yang baru ini nantinya akan menjadi rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik.

“Dalam menyikapi PerKI yang baru ini, badan publik dihimbau untuk tidak perlu panik dan tidak perlu emosi, karena ini merupakan peraturan yang harus kita jalankan dan patuhi bersama,” tuturnya.

Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu komisioner KI Jatim, dimana materi pertama terkait “Standar pelayanan Informasi Publik” disampaikan oleh Edi Purwanto, sementara pemateri kedua terkait “Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik” yang disampaikan oleh A. Nur Aminuddin.

Peserta terdiri dari Kepala Dinas Kominfo dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur.