KLINIK KONSULTASI PENGAWASAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DI DESA KABUPATEN MADIUN

Senin, 27 agustus 2018, Bapak PJ. Bupati membuka acara Klinik Konsultasi Pengawasan Pengelolaan Bantuan Keuangan di desa bertempat di ruang rapat Eka Kapti Puspem Mejayan. Acara tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Inspektur Provinsi Jatim Drs. Helmi Purdana Putera, M.Si beserta tim, Asisten administrasi umum dan pemerintahan, Inspektur, kepala OPD terkait, camat, Kades, Perangkat Desa se-kabupaten madiun

Perlu diketahui, Inspektorat Provinsi Jatim telah menjadikan Kabupaten Madiun sebagai lokus pelaksanaan pembukaan klinik konsultasi pengawasan pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa kepada para Kepala Desa, Perangkat Desa dan semua operator aplikasi sistem keuangan Desa agar dapat memanfaatkan ajang konsultasi terkait permasalahan pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya untuk dapat menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Dana bantuan lainnya dengan baik, karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan dan acara klinik konsultasi ini dimulai hari ini sampai dengan tanggal 30 agustus 2018.

Pada Acara berkenan Pj. Bupati Madiun Boedi Prijo Suprajitno, SH, M.Si menyampaikan agar peserta dalam acara ini dapat memanfaatkan sarana konsultasi ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Desa untuk mensukseskan program nawacita prioritas ke tiga, yaitu pembangunan dilakukan pemerintah dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kehadiran tentang UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan suatu harapan besar bangsa ini untuk memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada Pemerintahan Desa dan masyarakatnya untuk melancarkan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Kepublik Indonesia. Sejak tahun 2015 pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan Dana Desa. Pada tahun 2018 ini anggaran Dana Desa untuk pemerintah kabupaten madiun lebih kurang sebesar 142 M atau sekitar 600 – 700 juta per desa.
Dana Desa yang telah disalurkan tentunya memiliki dampak positif bagi Pemerintahan Desa, yaitu meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa yang berimplikasi pada terpenuhinya kesejahteraan masyarakat desa. Namun, selain berdampak positif, adanya Dana Desa juga menimbulkan dampak negative, yaitu tergodanya perangkat desa untuk berbuat yang tidak semestinya, yang kemudian dapat merumuskan pengelolaannya ke ranah hukum pidana Korupsi. Terkait dampak negatif tersebut beliau mengingatikan kepada Kepala Desa agar dapat menghindari kesalahan administrasi Pengelolaan keuangan Desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Dana bantuan lainnya, karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri sambutan beliau menyampikan agar ruang konsultasi yang telah disiapkan di kecamatan dan desa ini nanti, agar dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai tempat untuk menyelasaikan permasalahan terkait pengelolaan keuangan Desa tersebut. Untuk dapat menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Dana bantuan lainnya, karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan