OPERASI YUSTISI PPKM DARURAT, 12 PELANGGAR KENA SANKSI

Setelah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PPKM Darurat selama tiga hari berturut-turut, operasi penegakan disiplin pun digelar oleh Pemerintah Kabupaten Madiun bersama jajaran Forkopimda, Kamis (8/7). Operasi yustisi kali ini menyasar para pengguna jalan di selatan Pasar Pagotan Kecamatan Geger. Kegiatan dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Darurat. Demikian antara lain disampaikan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, saat meninjau pelaksanaan operasi yustisi dengan didampingi oleh anggota Forkopimda Kab. Madiun. Operasi Yustisi kali ini dilakukan oleh petugas Gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, dan BPBD.

Bupati Madiun menjelaskan bahwa giat operasi yustisi merupakan salah satu amanat dalam Instruksi Mendagri agar masyarakat disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan. “Tidak memakai masker tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga orang lain”, ucapnya mengingatkan. Terkait ketersediaan tempat tidur dan tenaga kesehatan, Bupati menyampaikan saat ini di Kabupaten Madiun dalam taraf aman. Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU khusus COVID-19 berada di zona hijau sementara BOR isolasi mengalami peningkatan, namun masih aman. Dengan penegakan disiplin hari ini, dirinya berharap tidak ada pelonjakan pasien dan dapat memutus rantai penularan di lapangan.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan bahwa operasi yustisi akan berlanjut selama PPKM Darurat berlangsung. Jury juga menambahkan, pemadaman lampu akan dilakukan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan petugas dari Polsek serta Koramil akan berpatroli secara rutin. Terkait penyekatan, Jury menyebutkan ada 2 titik, diantaranya di Exit Tol Madiun dan Mlilir. “Per harinya ada 5-10 kendaraan yang kami minta untuk memutar balik karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan. Petugas akan mengecek kartu vaksin, hasil tes swab antigen/PCR, dan menanyakan keperluan pendatang”, jelasnya.

Dalam operasi ini, ditemukan 12 pelanggar dan satu diantaranya ketika dilakukan rapid test menunjukkan hasil reaktif. Untuk pelanggar yang reaktif tersebut langsung ditangani oleh Puskesmas, sementara pelanggar yang lain mengikuti sidang di lokasi. Selain Hakim, juga terdapat Panitera dan Jaksa sebagai penindak hukum. Sejumlah 6 pelanggar diberi sanksi sosial, seperti menyapu jalan raya dan 6 pelanggar lainnya diberi sanksi administrasi berupa denda yang disetor ke Kas Daerah.