Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan dan potensi daerah di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Senin (29/3), dilakukan Penandanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kota Madiun yang ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Walikota Madiun Maidi.
Penandanganan naskah kerjasama di Kantor Bakorwil Madiun ini disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten dan Kota Madiun, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, serta Plt. Kepala Bakorwil Madiun Ir. Karyadi selaku pihak yang menginisiasi kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun mengatakan kerjasama ini menyangkut penyikapan Perpres Nomor 80 tahun 2019 yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Tujuannya agar inovasi Kota dan Kabupaten Madiun bisa maksimal dalam penangananan bencana maupun cipta kerja yang saling mendukung. Lantaran secara kultural masyarakat Kabupaten dan Kota Madiun tidak bisa dipisahkan karena dulunya menjadi satu.
“Kesepakatan kerjasama ini tidak mengalahkan salah satu daerah, namun dua-duanya harus mendapatkan manfaatnya. Kerjasama ini payung hukum untuk kita detailkan dalam hal-hal yang lebih spesifik,” terang Bupati Madiun. Seperti pada Perpres Nomor 80 tahun 2019 yang mengatur juga Jalan Selingkar Wilis yang merupakan salah satu proyek strategis nasional, maka kata Bupati, harus berdampak multi player effect bagi masyarakat. “Koneksitas itu penting, agar sesuatu yang diberikan pusat ini dapat berdampak multi player efeck di masyarakat Madiun dan sekitarnya,” harap Bupati.
“Wilayah Madiun memiliki potensi agro yang menjanjikan sehingga harus terus didorong dan didampingi untuk mengoptimalkan potensi tersebut,” tutup Plt. Kepala Bakorwil Madiun.