Untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal kepengurusan Administrasi Kependudukan, Pemkab Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan layanan yang mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Layanan tersebut berupa penggunaan kertas putih A4 seberat 80 gram untuk mencetak KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perceraian serta Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dihadiri oleh 15 Camat, 15 Operator SIAK Kecamatan dan Kasi Pelayanan, jajaran Polres dan TNI, Kodim, Perbankan, Taspen, Imigrasi, dan BPJS di Rumah Makan Icha Orient Tarzan Saradan, Rabu (18/11).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat mengetahui peraturan administrasi kependudukan khususnya dengan layanan administrasi kependudukan secara daring, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan administrasi kependudukan, serta formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Sementara itu sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Tontro Pahlawanto menjelaskan bahwa pelayanan publik yang konvensional secara perlahan mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat sesuai dengan Permendagri 7 tahun 2019. Produk hukum tersebut mengatur tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring berbasis elektronik. Dispendukcapil juga sudah menggunakan layanan melalui email dan whatsapp untuk permohonan cetak KTP-el, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang, pengaktifan data dan layanan pengaduan.
Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengapresiasi usaha Pemkab Madiun karena terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik. “Kabupaten Madiun termasuk Kabupaten pertama yang menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Administrasi Kependudukan. Integrasi layanan on line maupun akes data Kependudukannya meraih nilai 9”, jelasnya. Nilai yang hampir sempurna itu, lanjut Budi, membuat Kabupaten Madiun menduduki level tertinggi melampaui target nasional.