Pembukaan Kursus Bina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2018 Kwarcab Kab. Madiun

Minggu, 24-6-2018 malam pukul 19.30 bertempat di Sanggar Pramuka Kabupaten Madiun terlaksana Pembukaan Kursus Bina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2018. Kursus Bina Pramuka Mahir Tingkat Dasar ini di ikuti oleh guru-guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Madiun sejumlah 54 orang dan dipimpin oleh Wabup  Madiun Drs. H. Iswanto, M.Si yang menjabat sebagai Ketua Kwartir cababang Gerakan Pramuka Kabupaten Madiun.

Pada acara pembukaan ini, Wabup Iswanto sebagai Ka. Kwarcab berkenan menyematkan tanda peserta ke peserta Kursus tersebut, namun sebelum menyematkan tanda pesertabeliau memberikan sambutan yaitu yang pertama mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin kepada para peserta dan seluruh undangan. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kepramukaan atau kepanduan di bumi Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 238 tahun 1961 Oraganisasi diluar Gerakan Pramuka yang mengikrarkan diri menyelenggarakan pendidikan / kepramukaan adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Kepres tersebut. Oleh karena itu, gerakan pramuka harus benar-benar menjadi wadah pendidikan, pembinaan dan penggemblengan para generasi muda baik secara fisik maupun mental. Sehingga dapat mencetak generasi muda yang tangguh, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, disiplin, taat hukum, menjunjung nilai luhur bangsa, sanggup menepis pengaruh-pengaruh negatif di era globalisaasi ini. Dan juga akan menjadi pelopor penggerak anti miras dan anti narkoba. Dan generasi inilah kelak yang akan memegang tongkat estafet sebagai pemimpin bangsa kita di negeri ini.

Perlu di ketahui bahwa dalam mengikuti rangkaian kegiatan KMD ini selalu dieavaluasi oleh tim pelatih maupun panitia. Penilaian tidak hanya pada penguasaan materi diklat saja, namun juga meliputi kedisplinan, kreatifitas, etika, tanggung jawab baik dalam mengikuti kegiatan ini. Selesai kegiatan peserta akan mendapatkan Ijazah KMD. Namun dengan memegang ijazah KMD belum dapat memenuhi persyaratan untuk membina adik-adik kita. Namun harus melakukan pengembangan dengan cara pengabdian membina di gugus depan pada kurun waktu tertentu dan diakhiri dengan kegiatan menyusun laporan, dan apabila laporan tersebut dinyatakan memadai oleh pelatih, maka berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB). Dan perlu diketahui Gerakan Pramuka Jatim telah meluncurkan program SIPA yaitu sistem Pengelolaan Anggota secara Online. Hal ini merupakan langkah Gerakan Pramuka Jatim untuk mengikuti perkembangan IT. Setiap gugus depan wajib input data anggota pramuka secara online. Kwaran, Kwarcab dan Kwada sewaktu-waktu dapat mengakses semua data pramuka secara cepat dan akurat, tentang jumlah anggota pramuka secara keseluruhan maupun berdasarkan golongannya.