PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN RAIH WTP ke-6 atas LKPD di tahun 2018

Pemerintah kabupaten Madiun kembali menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ditahun 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterimakan langsung oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kab. Madiun H. Suwandi di Kantor Perwakilan Jawa Timur Jum’at 31/5/2019.

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Basito menyampaikan, WTP yang diterima kali ini merupakan WTP ke-6 kalinya, ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang tertinggi dari BPK untuk pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten madiun. Karena dinilai pemkab Madiun sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntable dan transparan. Untuk harapan, kedepan kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang, dengan bimbingan dan arahan dari bapak Bupati secara langsung dalam meyusun perencaan daripada pengelolaan keuangan baik di pemeritnah kabupaten madiun maupun di alokasi dana desa sehingga harapan untuk kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi dari yang sekarang.

Sementara itu sambutan dari Ketua BPK perwakilan Jawa Timur menyampaikan, dengan berdasarkan pada pemeriksaan yang telah dilakukan BPK kepada pemerintah kota maupun daerah, termasuk implementasi yang terlah dilakukan oleh pemerintah Daerah dan Kota, kami memberikan ucapan terima kasih untuk pemerintah kota maupun daerah dengan memberikan : penyerahan opini WTP untuk Kab. Blitar, kab. Gresik, kab. Kediri, kab. Madiun, kab. Magetan, kab. Malang, kab. Pacitan. Dan untuk kab. Lumajang, kami memberikan dari opini WTP menjadi WTP.

BPK menekankan bahwa masih menemukan kesalahan selama proses pemeriksaan, meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas pemberian laporan keuangan. Beberapa kesalahan tsb adalah :

  1. Penata usahaan aset tax and properties yang kurang tertib
  2. Penata usahaan kas yang kurang tertib
  3. Pengelolaan kekayaan daerah tidak tertib
  4. Penatausahaan piutang belum sepenuhnya memadai
  5. Kekurangan volume atas pekerjaan fisik dan kelebihan volume belanja jasa konsultasi
  6. Penambahan penyertaan modal daerah belum ditetapkan pada peraturan daerah
  7. Para penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban hibah
  8. Pengelolaan pendapatan asli daerah belum tertib.

Secara lengkap dan rinci permasalahan tersebut dan rekomendasinya telah kami sampaikan pada buku 2 dan buku 3. Dan pada Pasal 20 uu no. 12 th 2004 mengamanatkan perjabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima .