Pemkab. Madiun Ajukan 5 Raperda Non APBD

Senin (9/3) ini telah berlangsung Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar terhadap 5 (Rancangan Peraturan Daerah) Raperda Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun. Sidang Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri Wakil Ketua beserta 39 anggota DPRD Madiun. Hadir dari ekskutif, Bupati Madiun yang diwakili Wakil Bupati, Hari Wuryanto, pimpinan OPD, dan pejabat Forkopimda.

Adapun 5 Raperda yang dijukan ekskutif untuk dibahas tersebut diantaranya adalah:
1. Raperda tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028;
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul;
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Bupati secara langsung tahun 2023 – 2028 diperlukan pendanaan APBD yang cukup besar, sehingga tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Begitupun Raperda tentang kawasan tanpa rokok, merupakan upaya dan tanggung jawab Pemda untuk mengatur perilaku merokok dalam sebuah pembentukan Raperda dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif.
Sedangkan Raperda penyertaan modal Perumda Obyek Wisata Umbul, lanjut Bupati, untuk mewujudkan Obyek Wisata Umbul menjadi perusahaan yang dapat menjalankan fungsi sebagai obyek wisata dan lembaga konservasi yang optimal, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap penyertaan modal Pemda pada obyek Wisata Umbul. Sedangkan Raperda penyertaan Modal terhadap Perumda Air Minum Tirta Dharma bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Begitupun pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka untuk meningkatkan PAD, karena terdapat potensi penerimaan dari penitipan kendaraan roda 4 atau lebih di dalam kawasan pasar daerah yang pengaturannya belum terwadahi dalam Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 tahun 2010.

Usai Wakil Bupati membacakan nota pengantar terhadap 5 Raperda Non APBD tersebut, kemudian sidang ditutup oleh Ketua DPRD Madiun. Sidang akan kembali digelar Kamis (12/3) dengan agenda pandangan umum fraksi atau jawaban dewan terhadap 5 Raperda Non APBD tersebut. (don – nang – ols. foto: hari/humas)