PEMKAB MADIUN DAN DPRD KABUPATEN MADIUN SAHKAN 2 RAPERDA NON APBD

Di ruang sidang DPRD Kab Madiun, Rabu (28/4), berlangsung Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap 2 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2020, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dan Pencabutan atas Raperda No. 2 tahun 2019 tentang Politeknik di Kabupaten Madiun.

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri 34 anggota dewan. Hadir pula dari eksekutif, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemkab Madiun.

Sidang diawali pembacaan hasil pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda BPR oleh Pansus 2 yang disampaikan oleh Muhammad Sayuti, dilanjutkan pembacaan hasil pembahasan Pencabutan atas Raperda No. 2 tahun 2019 tentang Politeknik oleh Endang Sri Mulyani. Usai mendengar laporan pembahasan 2 Raperda Non APBD, seluruh anggota dewan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda definitif. Kemudian penandatanganan naskah 2 Raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Madiun sebelum akhirnya Perda tersebut diserahkan kepada Bupati Madiun untuk dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Madiun dalam sambutan mengakui, hasil dari pembahasan Raperda oleh legislatif dan ekskutif tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Januari 2021 Nomor: 188/650/013.4/2021 tentang Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun. Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan serta semua pihak yang telah memberikan masukan, pendapat maupun saran sehingga pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.