PEMKAB. MADIUN KERJASAMA DENGAN KEJARI DAN BPN TERKAIT PENCATATAN ASET PEMDA

Bertempat di ruang rapat Eka Kapti Puspem Mejayan, Senin (20/7) berlangsung Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencatatan aset tanah dan pengamanan bangunan/gedung/tata ruang Pemerintah Kabupaten Madiun. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Madiun, H Ahmad Dawami, Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kapala BNP Kabupaten Madiun, disaksikan Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahawanto, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun mengatakan, berbicara aset, bahwa neraca secara nasional Pemerintahan Daerah itu, pencatatannya dimulai sejak tahun 2002, neraca awal ini pasti ada pencatatan aset lancar ataupun tidak lancar. Di Kabupaten Madiun, kata Bupati, aset tidak hanya berupa tanah. Dan berbicara masalah aset tentunya ada 2 hal penting, yang pertama soal pengamanan aset hal ini menyangkut kepemilikan yang sah yaitu Pemerintah Kabupaten Madiun. Sebelum dilakukan ini, perlu adanya inventarisasi aset dan asal usul serta keberadaan aset tersebut. Yang dua untuk ekonomi velue, bagaimana pemanfaatan aset tersebut. Pemanfaatan ini akan berujung ekuitas.
Hal ini, kata Bupati, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten sampai pemerintahan desa untuk menghindari saling klaim, apakah itu aset pemkab atau aset desa, sehingga hal ini akan lebih menyulitkan dalam mensertifikatkan tanah tersebut. “Saya bersama pak Wabup dan pak Sekda sudah menyiapkan personil untuk menguatkan aset pemerintah agar kedepan tidak menjadi beban kita. Yang terpenting dalam pencatatan aset ini benar,” harap Bupati.

Dengan pendataan aset ini, Bupati berharap akan memudahkan dalam pemanfaatannya, nilai ekonomi aset tersebut dapat dimaksimalkan dan lebih berani dalam membuat perencanaan. Sebagai contoh, aset Pemkab Madiun yang sudah dipakai investor tentunya akan menambah masukan PAD. Untuk itu, perlu ada sistem yang bisa memilah aset Pemkab Madiun yang sudah dan yang belum tercatat, mulai tingkat kabupaten sampai tingkat desa. “Kami mohon untuk kerjasamanya dalam pendataan aset Pemerintah Kabupten dan aset-aset tanah milik pemerintah daerah dalam pensertifikatan untuk didahulukan,” harapnya lagi. (don – nang /foto: hari – humas)