Pemkab Madiun Perluas Informasi tentang Cukai Kepada Babinsa dan Babinkamtibmas

 

Dalam upaya pemberantasan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun melalui Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memperluas informasi tentang Perundang-Undangan bidang cukai kepada masyarakat. Edukasi tentang Cukai ini dilaksanakan Kamis (21/11/2024), di Madiun.

Sebagai pengembangan kapasitas, Babinkamtibmas maupun Babinsa merupakan ujung tombak dalm memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan. Ia menambahkan dalam kegiatan operasi rokok ilegal, Babinsa dan Babinkamtibmas yang lebih mengetahui karakteristik masyarakat. Dengan keterlibatan tersebut, diharapan informasi bisa menyeluruh baik pada lapisan masyarakat bawah hingga atas.

 

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengatakan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal hingga November 2024 ini telah mencapai 91% dari 1,1 . Sesuai prediksi sampai akhir tahun, target bisa terpenuhi. “Tahun ini kita lebih memasifkan operasi. Kalau tahun sebelumnya bersifat sosialisasi, kemudian sampai tahun depan akan lebih banyak operasinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Bidang Pendidikan dan Tindak Pidana Khusus, Agustin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung giat operasi rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai bersama Satpol-PP bekerjasama dengan APH. Harapanya, rokok ilegal di Kabupaten Madiun bisa terselesaikan jika pihaknya siap berkoordinasi dengan Babinsa maupun Babinkamtibmas.