PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG PASAR MUNENG

Bupati Madiun bersama masyarakat desa muneng menutup tempat prostitusi yang bertempat di pasar muneng, kamis 8/8/2019
Pasar Muneng telah dijadikan tempat prostitusi sangat lama, ada sekitar setengah abad pasar tersebut disalah gunakan menjadi tempat prostitusi, dan sekarang ada 43 lapak yang salah di gunakan untuk esek-esek yang bertempat di lokasi tersebut. Sehingga dengan kesepakatan masyarakat desa setempat dibantu oleh Satpol PP,  Anggota Kodim dan kepolisian menutup tempat prostitusi yang ada di pasar muneng.

Penutupan tempat prostisusi ini sebelumnya sudah menjadikan kesepakatan masyarakat desa muneng pada saat Bupati Madiun melaksanakan kunjungan dengan agenda integrasi kebangsaan pada malam sebelumnya di kantor desa muneng.

 

Masyarakat desa sekitar sudah lama merasa resah dengan adanya penyalah gunaan pasar tersebut dan akhirnya Bupati memberikan solusi bahwa penutupan harus dilakukan bersama-bersama dengan masyarakat desa setempat. Sehingga masyarakatdesa sepakat dan pada hari ini berantusias untuk melakukan penutupan tempat prostitusi yang menempati pasar muneng.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengatakan, bahwa masyarakat desa muneng sepakat dengan penutupan tempat prostisusi yang ada di pasar muneng, kedepan pasar muneng akan menjadi tempat kegiatan masyarakat yang lebih baik, sehingga juga menghilangkan stigma jelek yang sudah lama terhadap pasar muneng dan pemerintah daerah akan mengembalikan pasar muneng kembali seperti pasar yang benar-benar pasar dan tidak boleh disalah gunakan lagi.

 

Boleh benci maksiat tapi jangan benci pelakunya. Bukannya kami otoriter, Tetap ada program pra eksekusi, hingga pasca penutupan, artinya seluruh pelakunya, yang ber-KTP

 

kabupaten madiun akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten madiun, kita akan mencarikan pekerjaan baru atau kegiatan baru yang lebih positif, ujar Bupati Madiun.

Pemkab madiun, rencana kedepan akan menata kembali pasar muneng dan memaksimalkan fungsinya, yang terpenting masyarakat tegas terhadap perilaku-perilaku yang tidak baik. Dan pemkab tidak menutup mata apabila ada lagi kegiatan yang tidak baik di tempat tersebut.