Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Dengan Bupati Madiun atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Dengan Bupati Madiun terlaksana di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 31/7/2019

Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten, Salmet membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang PABPD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 154 dijelaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, leadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD berpedoman pada KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2019, Informasi Hasil Rapat dengar pendapat Komisi-kornisi dan Kunjungan Kerja Komisi-komisi ke daerah lain sebagai bahan referensi. Sesuai hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun pada tanggal 30 sd 31 Juli 2019, maka berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 difokuskan pada beberapa Program dan Kegiatan Prioritas yang mendesak.

Disampaikan juga perubahan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019 berimbang. Dari sisa pendapatan dan sisa belanja mengalami perubahan sehinggan kekurangan dana sebesar 165 miliyar 122 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen dapat di tutup oleh pembiayaan netto setelah perubahan.

Dalam sambutannya Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menyampaikan bahwa pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019 oleh Badan. Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun merupakan agenda rutin dan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Sudah sepatutnya kita bersyukur, seluruh proses dan tahapan pembahasan materi yang diawali dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan, selanjutnya rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten madiun tahun anggaran 2019, dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.

Selaku pimpinan Kabupaten Madiun, Bupati Madiun memberikan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya Banggar DPRD yang pada kesempatan ini telah menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja tim anggaran ekskutif serta telah memberikan kritik, saran dan masukan dalam menyusun dan merumuskan rancangan PAPBD tahun anggaran 2019. Berbagai usulan, masukan, aspirasi yang belum bisa diakomodir diharapkan kedepan akan diprioritaskan dalam program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Madiun guna terwujudnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai segi kehidupan.

“Sadar akan adanya keterbatasan kemampuan keuangan, Pemkab Madiun menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas berbagai aspirasi yang belum dapat diakomodir,” paparnya.

Disamping itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Suwandi memaparkan sebagaimana ketentuan pasal 174 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Raperda Perubahan APBD yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati, supaya segera disampaikan kepada Gubernur dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk dievaluasi.

“Jadi tekanan dari DPRD itu agar eksekutif bisa segera mengirim hasilnya hari ini ke Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Mengingat serapan anggaran pada semester awal baru tercapai 34,12 persen, dari pihak DPRD utamanya Banggar DPRD berharap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun lebih ditingkatkan dan lebih memaksimalkan waktu yang tersedia. Selain itu, semua OPD harus fokus dalam pencapaian visi dan misi bupati dengan mengoptimalkan pada pelayanan publik yang mudah, cepat dan tepat waktu diberbagai bidang. Pun dengan adanya penambahan pada APBD agar digunakan untuk kepentingan yang benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Setelah ditetapkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 ini, berharap akan lebih cepat dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak. Kabupaten Madiun yang ‘Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur’ “, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =