Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun dan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Madiun dengan Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Madiun dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Madiun sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kesepakatan ini tersurat dalam MoU yang ditandatangani di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun, Kamis (3/12).
Komitmen bersama untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf ini disambut baik oleh banyak pihak. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Ahmad Sururi, nota kesepakatan ini memuat beberapa tujuan diantaranya untuk mengamankan aset tanah wakaf di Kabupaten Madiun, melakukan pendataan wakaf yang belum bersertifikat, dan upaya meminimalisir sengketa tanah wakaf di Kabupaten Madiun.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun Ardi Rajendra berharap seluruh tanah yang diwakafkan di Kabupaten Madiun bisa diterbitkan sertifikatnya. “Kami yakin mampu menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Madiun. Karena PTSL bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset Pemda. Sehingga nanti seluruh tanah wakaf di Kabupaten Madiun bisa terdaftar, apalagi bersertifikat”, harapnya. Apabila hal ini terwujud, maka Kabupaten Madiun menjadi satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang seluruh tanah wakafnya terdaftar.
Berkenan Bupati menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada organisasi masyarakat islam yakni kepada Ketua Nahdlatul Ulama dan Muhammadyah. Bupati Madiun Ahmad Dawami berpesan agar setelah penandatangan MoU ini Kantor Pertanahan Nasional dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. “Terimakasih atas adanya kesepakatan ini. Insya Allah proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Madiun tidak akan dipersulit”, ujarnya.