PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN UNTUK JAGA EKSISTENSI KABUPATEN MADIUN SEBAGAI LUMBUNG PANGAN

 

Usai rapat paripurna membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019, DPRD Kabupaten Madiun mengadakan rapat pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda (non APBD) Kabupaten Madiun TA 2019 tentang Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat diawali penyampaian laporan tahapan dan hasil pembahasan Pansus III bersama tim ekskutif, oleh Wakil Ketua Pansus III, Hari Puryadi terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten madikun Nomor 12 tahun 2007 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi Gubernur Jatim, maka Pansus III merekomendasikan, bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif.

Setelah mendengar pembahasan maupun tujuan dibentuknya Raperda, Ketua DPRD menanyakan pendapat kepada semua anggota dewan dan disambut persetujuan dari semua wakil rakyat. Akhirnya, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disahkan menjadi Perda definitif. Naskah Perda tersebut ditandatangani oleh Bupati Madiun dan Ketua DPRD Madiun untuk dilaksanakan oleh ekskutif dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Bupati Ahmad Dawami dalam sambutannya menjelaskan, persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini merupakan bentuk menjaga lahan pertanian pangan agar eksis ke depannya dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur. Selain itu, Bupati menambahkan, setelah Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini menjadi Perda Definitif, selanjutnya sebagai landasan hukum untuk menetapkan kawasan atau zona yang dijadikan sebagai lahan pertanaian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun. (don – nang – ols /foto: hari)