Perpanjangan Penutupan Tempat Wisata dan Hiburan

Guna mengantisipasi risiko penyebaran wabah Korona, tempat wisata dan hiburan di Wilayah Kabupaten Madiun kembali diperpanjang penutupannya untuk sementara hingga 14 Juli mendatang. Menurut Kepala Disparpora Pemkab Madiun Anang Sulistiyo, hal ini dimaksud agar para pengelola tempat wisata dan hiburan mempersiapkan pembersihan wisata dan tahapan-tahapan SOP dalam melaksanakan new normal

Perpanjangan waktu tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 556/350/402.011/2020 tertanggal 12 Juni 2020. Dalam SE juga disebutkan bahwa penutupan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi selanjutnya.

Tetap taati himbauan dan protokol kesehatan sebagai bentuk partisipasi pencegahan penularan Covid-19. Rajin cuci tangan pakai sabun, pakai masker, dan jaga jarak minimal 1 meter.