Petakan Kawasan Industri, Pemkab Madiun Susun Materi Rencana Pembangunan Industri

Pemerintah Kabupaten Madiun dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), melakukan pendalaman materi teknis Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023-2043, di gedung diklat Graha Purabaya Kabupaten Madiun, Jumat (23/12/2022. Materi yang didalami mencakup program perencanaan dan pembangunan industri, kegiatan penyusunan, dan evaluasi rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota.

Kepala Disnaker, Heru Kuncoro mengatakan, saat ini dirinya telah menyusun RPIK yang harus berkesinambungan dengan provinsi dan nasional. “Jadi harus dipetakan, industri apa saja dan yang cocok di Kabupaten Madiun. Dimana tempatnya serta apa yang menjadi unggulan di masing masing wilayah tersebut. Semua itu nanti terpetakan di RPIK,” kata Heru Kuncoro.

Sehingga, lanjut Heru, setelah RPIK dibentuk, Pemkab Madiun bisa menentukan kawasan industrinya dimana. “Hal ini memang sangat dibutuhkan oleh investor. Para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Madiun, pasti menanyakan kawasan industrinya dimana. Ini sebagai pertimbangan bisnis,” tambahnya.

Tidak hanya itu, investor juga perlu kepastian hukum jika berinvestasi di Kabupaten Madiun. Misalnya, terkait Perda karena mereka juga butuh legalitas. “Ini yang akan kita kerjakan agar bisa menyusun legalisasi terkait kawasan industri. Untuk tahun 2023-2043, potensinya masih agro industri”, ungkapnya.

Terkait dengan industri agro wisata yang bisa diandalkan di Kabupaten Madiun, juga disampaikan oleh narasumber Aji dari Universitas Brawijaya, Malang. “Dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, Kabupaten Madiun lebih cocok pada industri agro wisata,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan ini antara lain perwakilan dari dinas terkait, kecamatan, serta jajaran Disnaker Kabupaten Madiun.