Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Madiun terus dimatangkan. Buktinya, pada Selasa (26/11/2024), Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Ir. H. Tontro Pahlawanto, didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meninjau kesiapan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Saradan dan Gemarang.
Adapun TPS yang menjadi fokus peninjauan diantaranya, TPS 5 Desa Sidorejo dan TPS 6 Desa Sugihwaras di Kecamatan Saradan, serta TPS 2 Desa Sebayi di Kecamatan Gemarang. Dalam peninjauannya, Pj Bupati Madiun memeriksa kesiapan lokasi, keamanan, maupun sarana prasarana di TPS.
Selain itu, Pj Bupati Madiun juga meminta petugas TPS memperagakan tahapan pencoblosan untuk memastikan setiap prosesnya berjalan lancar pada hari pemungutan suara, Rabu besok, 27 November 2024.
Usai peninjauan, Pj Bupati Madiun menjelaskan bahwa secara umum persiapan TPS sudah berjalan baik. “Secara sampling, kita memastikan kesiapan TPS. Melihat lokasi dan informasi di lapangan, saya yakin semua sarana, prasarana, dan petugas siap melaksanakan tugasnya saat pencoblosan besok. Saya berharap pemilihan besok tidak ada hambatan, dan pencoblosan (pemungutan suara) dapat selesai sebelum siang mengingat cuaca yang sering hujan,” ujarnya.
Selain itu, Pj Bupati Madiun mengingatkan petugas TPS untuk menjaga kesehatan demi kelancaran tugas mereka. “Ini tugas negara yang memerlukan komitmen tinggi. Saya berharap semua petugas melaksanakan tugas dengan tanggung jawab tanpa ada intervensi,” ingatnya.
“Saya harap seluruh ASN menggunakan hak pilihnya dengan baik dan mendorong masyarakat untuk hadir ke TPS pada 27 November. Ini adalah tanggung jawab sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan masa depan,” pinta Pj Bupati Madiun seraya menambahkan jika pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal mencapai 82%.
Saat ditanya terkait kendala di lapangan, Pj Bupati Madiun memastikan semuanya berjalan lancar, termasuk distribusi logistik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).