Pj Sekda Apresiasi 10 OPD Penerima Penghargaan Peringkat Tertinggi Pengarsipan

Arsip merupakan salah satu komponen penting dalam suatu organisasi dan lembaga, baik dalam bentuk tulisan, lisan, maupun gambar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kearsipan, serta Peraturan Bupati Madiun Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Sebagai upaya meningkatkan tata kelola arsip, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 pada Kamis (21/11/2024) di Ballroom I-Club.

Dalam acara tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo, mengapresiasi 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meraih penghargaan peringkat tertinggi di bidang kearsipan. Berikut adalah daftar 10 OPD tersebut:
Peringkat 1 diraih Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai 95,65 kategori AA.
Peringkat 2 diraih oleh Kecamatan Dolopo dengan nilai 83,59 kategori A.
Peringkat 3 diraih oleh Inspektorat dengan nilai 83,56 Ketegori A.
Peringkat 4 Dinas Perhubungan dengan nilai 82,76 Kategori A.
Peringkat 5 diraih oleh Bapenda dengan nilai 81,00 Kategori A.
Peringkat 6 Dinas PMD dengan nilai 80,05 Kategori A.
Peringkat 7 diraih oleh Diskominfo dengan nilai 79,75 Kategori BB.
Peringkat 8 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 79,63 Kategori BB.
Peringkat 9 Bakesbangpol dengan nilai 79,42 Kategori BB.
Peringkat 10 diraih DPMPTSP dengan nilai 78,80 Kategori BB.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda mengingatkan agar semua OPD terus meningkatkan kualitas kearsipan, memanfaatkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan terus berupaya meraih hasil terbaik. “Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Madiun mendapatkan predikat B pada penilaian pengarsipan nasional. Tahun ini, saya berharap predikat tersebut dapat meningkat menjadi A atau bahkan AA,” ujar Sodik Hery Purnomo.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, Kus Hendrawan, juga menjelaskan pentingnya kearsipan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan administrasi. “Tugas kami adalah melakukan pendampingan dan pengawasan kearsipan, khususnya kearsipan internal. Arsip yang tercipta harus utuh, autentik, terpercaya, dan dapat menjadi bahan pengembangan pengetahuan di masa depan. Pengelolaan ini harus sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai bentuk peningkatan SDM, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun dalam kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Acara ini turut dihadiri oleh seluruh kepala OPD, direktur RSUD, dan camat se-Kabupaten Madiun. Dengan kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kabupaten Madiun semakin baik dan mampu mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.