Presiden Keluarkan Instruksi Baru, Pemkab Madiun Siap Pedomani

Bupati dan Wakil Bupati Madiun bersama Fokopimda Kabupaten Madiun ikuti video conference (vicon) dengan Menkopulhukam, Menkoperekonomian, dan Mendagri melalui ruang rapat Praja Mukti Puspem Mejayan, Kamis (13/8). Vicon ini membahas Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan latar belakang dari Inpres terbaru tersebut bahwa tidak dapat diprediksinya kapan pandemi COVID-19 berakhir. Di samping itu, ada tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi di tengah pandemi. Oleh karenanya, pemerintah membentuk komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan untuk menormalkan kehidupan di tengah pandemi. Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan disiplin dan penegakan hukum secara khusus, karena situasinya pun juga khusus,” ujarnya.

Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran COVID-19. Di samping itu karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.

Adapun poin penting penekanan Inpres tersebut yaitu para Gubernur, Bupati, dan Walikota, diminta untuk: Pertama, meningkatkan sosialisasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan. Kedua, menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan, dan sanksi. Sementara tugas Menteri Dalam Negeri pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pemda dan masyarakat. Kemudian memberikan pedoman kepada Pemda dalam menyusun peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam menanggapi topik vicon tersebut, Bupati mengatakan bahwa Pemkab sudah merancang peratuan terkait pedoman Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Saat ini sebenarnya sudah menjalakan instruksi presiden tersebut dengan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat. Pembagian masker dan sosialisasi di media juga sudah dilakukan”, terangnya. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19 masih kurang maksimal. Hal ini terus diupayakan Pemerintah agar masyarakat patuh. “Harus menyadari bahwa memakai masker adalah menjadi kebutuhan, tidak lagi sebagai perintah”, ujarnya.