Rakor Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Menhub Himbau Pengawasan Secara Tegas dan Humanis

Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto bersama Forkipimda mengikuti Rakor Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 H yang digelar secara virtual oleh Kementerian Perhubungan di Ruang Rapat Prajamukti, Senin (3/5). Berdasarkan SE No.13 Tahun 2021, masa pengetatan mudik terbagi 3 periode yaitu Pengetatan Mudik (Pra) terhitung mulai tanggal 22 April-5 Mei 2021, masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, dan masa pengetatan mudik (Pasca) mulai tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.

Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait Peniadaan mudik dan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah. Dirinya menjelaskan, semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan pelarangan mudik dan implementasi di lapangan. Pengawasan dilakukan dengan secara tegas namun humanis dan perlu dilakukan koordinasi mendalam tentang persiapan dan pengetatan di gate kedatangan internasional melalui SOP sesuai prokes. Penambahan personil, penyiapan screening test, penyiapan sarana isolasi, soliditas aparat, kepatuhan masyarakat, serta kekompakan stakeholder pusat dan daerah dalam memerangi COVID-19 akan menjadi kunci keberhasilan bersama.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang juga mengikuti secara virtual menyampaikan bahwa Jawa Timur siap mengikuti intruksi, menyamakan persepsi dan pemahaman dalam Peniadaan mudik serta pengendalian transportasi jelang Idul Fitri 1442 H.